Selasa, 18 Februari 2014

Mahar, Jumlah & Bentuknya

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Mahar gelang
Contoh Mahar (Emas Kawin).
Mahar (arab :   المهر = maskawin), secara  terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang isteri kepada calon suami. mahar disebut juga dengan istilah yang indah, yakni shidaq, yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syari’at agama dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Salah satu dari usaha Islam ialah memperhatikan dan menghargai kedudukan wanita, yaitu memberinya hak untuk memegang urusannya. Di zaaman Jahiliyah hak perempuan itu dihilangkan dan disia-siakan. Sehingga walinya dengan semena-mena dapat menggunakan hartanya, dan tidak memberikan kesempatan untuk mengurus hartanya, dan menggunakannya. Lalu Islam datang menghilangkan belenggu ini, kepadanya diberikan hak mahar.

Mahar Mutlak Menjadi Milik Isteri

Dan kepada suami diwajibkan memberikan mahar kepadanya bukan kepada ayahnya. Dan kepada orang yang paling dekat kepadanya sekalipun tidak dibenarkan menjamah sedikitpun harta bendanya tersebut, kecuali dengan ridhanya dan memampuannya sendiri. Allah swt. berfirman:
  1. وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬‌ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا Berikanlah maskawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan . Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.(Q.S.An-Nisa: 4)
  2. وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ۬ مَّڪَانَ زَوۡجٍ۬ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔا‌ۚ أَتَأۡخُذُونَهُ ۥ بُهۡتَـٰنً۬ا وَإِثۡمً۬ا مُّبِينً۬ا Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain [1], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan [menanggung] dosa yang nyata? (Q.S. An-Nisa: 20)
  3. وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka [isteri-isterimu] telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (Q.S.An-Nisa:  21)
Maksud dari ayat-ayat di atas, adalah:
  • Berikanlah mahar kepada para isteri sebagai pemberian wajib, bukan pembelian atau ganti rugi.
  • Jika isteri berkenan memberikan sebagian maharnya kepadamu dengan ikhlas tanpa paksaan, maka terimalah dengan baik, dibolehkan.
  • Mahar merupakan jalan yang menjadikan isteri berhati senang dan ridha menerima kekuasaan suaminya kepada dirinya.

Jumlah Mahar

Islam tidak menetapkan jumlah besar atau kecilnya mahar, karena adanya perbedaan kaya dan miskin, lapang dan sempitnya rezeki. Selain itu tiap masyarakat mempunyai adat dan tradisinya sendiri. Karena itu Islam menyerahkan masalah jumlah mahar itu berdasarkan kemampuan masing-masing  orang, atau keadaan dan tradisi keluarganya. Segala nash yang memberikan keterangan mengenai mahaar tidaklah dimaksudkan kecuali untuk menunjukkan pentingya nilai mahar tersebut, tanpa melihat besar kecilnya jumlah. jadi boleh memberi mahar misalnya dengan cincin besi atau segantang kurma atau mengajarkan beberapa ayat Al-Qur'an dan lain-lain, asal saja sudah saling disepakati oleh kedua pihak yang melakukan aqad
  • Dari Amir bin Rabi'ah bahwa seorang perempuan Bani Fazarah dinikahkan dengan mahar sepasang sandal, lalu Rasulullah saw. bersabda:"...Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ?" Jawabnya: "Ya" Lalu Nabi membolehkannya.....(H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan ia sahkan).
  • Dari Sahl bin Sa'ad, bahwa Nabi saw. pernah didatangi seorang perempuan, lalu berkata: "Ya Rasulallah... sesungguhnya saya menyerahkan diri kepada Tuan." Lalu ia berdiri lama sekali. Kemudian tampil seorang laki-laki dan berkata: "Ya..., Rasulullah, kawinkanlah saya kepada perempuan ini seandainya Tuan tiada berhasrat kepadanya." Rasulullah saw. menjawab: "Apakah kamu mempunyai sesuatu ntuk membayar mahar kaepadanya?" Jawabnya: "Saya tidak punya apa-apa kecuali sarung yang sedang saya pakai ini." Nabi saw. berkata lagi: "Jika sarung tersebut engkau berikan kepadanya, tentu engkau duduk tanpa berkain lagi. Karena itu carilah sesuatu." Lalu ia mencari tapi tidak mendapatkan apa-apa. Maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya: "Adakah padamu sesuatu ayat Al-Qur'an?" Jawabnya: "Ada. yaitu surat anu dan surat anu." Lalu Nabi saw. berdabda: "Sekarang kamu berdua saya nikahkan dengan mahar Al-Qur'an yang ada padamu." (H.R. Bukhari, Muslim).
  • Dari Anas r.a., bahwa Abu Thalhah pernah meminang Ummu Sulaim. Katanya: "Demi Allah,,,, orang seperti anda tak patut ditolak lamarannya..., tetapi anda orang kafir sedangkan saya orang Islam. Saya tidak halal dengn anda, jika anda mau masuk Islam, itu jadi maharnya. Dan saya tidak meminta kepada Anda sesuatu yang lain." Maka jadilah keislamannya ssebagi maharnya.
  • Dari Umar bin Khattab: Bahwa ia telah melarang dalam pidatonya, yaitu membayar mahar lebih dari 400 dirham. Dan setelah ia turun dari mimbar maka seorang perempuan Quraisy mencegatnya, lalu berkata: "Tidakkah Tuan tahu firman Allah: وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا) ) sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak,...(Q.S. An-Nisa:20). Lalu Umar menjawab: "Ya Allah, saya mohon maaf, orang-orang lain kiranya lebih pintar daripada Umar." Kemudian beliau cabut keputusannya, lalu naik ke atas mimbar kembali dan berpidato: "Sesungguhnya saya tadi telah melarang kepadamu memberi mahar lebih dari 400 dirham. Sekarang siapa yang mau memberi lebih daripada harta yang dicintainya, terserah." (H.R. Sa'ad bin Mansur dan Abu Ya'la dengan sanad baik).

Mahar Berlebih-Lebihan

menyerahkan mahar
Mahar Dibayar Tunai.
Islam tak menyukai mahar yang berlebihan, bahkan sebaliknya mengatakan bahwa setiap kali mahar itu lebih murah sudah tentu akan memberi barakah dalam kehidupan suami-isteri. Dan mahar yang murah adalah menunjukkan kemurahan hati si perempuan. Dari 'Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling murah maharnya." Dan sabdanya pula: "Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedang perempuan yang celaka yaiitu yang maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya."
Banyak sekali manusia yang tidak mengenal ajaran ini. Bahkan menyalahinya dan berpegang kepada adat jahiliyah dalam pemberian mahar yang berlebih-lebihan dan menolak menikahkan anaknya kecuali kalau dapat membayar mahar yang besar, memberatkan dan menyusahkan itu. Sehingga seolah-olah perempuan itu merupakan barang dagangan yang dipasang tarip dalam etiket perdagangannya itu.

Mahar Kontan dan Mahar Hutang

Pelaksanaan mahar dengan kontan dan berhutang, atau kontan sebagian dan hutang sebagian. Hal ini terserah kepada adat masyarakat dan kebiasaan mereka yang berlaku. Tetapi sunnah kalau membayar kontan sebagian. Karena: 
  • Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi saw. melarang Ali mengumpuli Fathimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya: "Saya tidak punya apa-apa" Maka sabdanya" "Di manakah baju besi 'Huta miyah' mu ?" Lalu diberikanlah barang itu kepada Fatimah. (H.R. Abu Daud, Nasa'i dan Hakim, dan disahkan olehnya).
  • Abu Daud dan Ibnu Majah meriwayatkan : Dari 'Aisyah r.a , ia berkata: "Rasulullah menyuruh saya memasukkan perempuan ke dalam tanggungan suaminya sebelum ia membayar sesuatu (maharnya)." 
Hadits ini menunjukkan, bahwa boleh mencampuri perempuan sebelum ia diberi maharnya sedikitpun. Hadits ini menurut Ibnu Abbas di atas menunjukkan larangannya dimaksudkan sebagai tindakan lebih baik, yang secara hukum dipandang sunnah lebih dulu memberikan sebagian mahar kepada isterinya. *****
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber: Fikih Sunnah 7, Sayyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Syarat & Ucapan Ijab Qabul Dalam Penikahan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
prosesi akad nikah
Aqad Nikah.
Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita  untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
Rukun yang pokok dalam perkawinan adalah ridhanya laki-laki dan permpuan dan persetujuan mereka untuk mengikat hidup berkeluarga. Karena perasaan ridha dan setuju bersifat kejiwaan yang tak dapat dilihat, maka harus ada perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami isteri.  Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan aqad. Pernyataan pertama menunjukkan kemauan untuk membentuk hubungan suami isteri disebut "ijab." Dan pernyatan kedua yang dinyatakan oleh pihak yang mengadakan aqad berikutnya untuk menyatakan rasa ridaha dan setujunya disebut "Qabul."

Syarat Ijab Qabul

  1. Kedua belah pihak sudah tamyiz (bisa membedakan  benar dan salah). Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil, maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
  2. Ijab Qabulnya dalam satu majelis. Yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan qabul. 
  3. Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukkan pernyataan persetujuannya lebih tegas. Misalnya, jika pengijab mengucapkan:"Aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku si Anu dengan mahar Rp.100,- lalu qabul menyambut:"Aku terima nikahnya dengan Rp.200,- maka nikahnya sah, sebab qabulnya memuat hal yang lebih baik (lebih tinggi nilainya) dari yang dinyatakan pengijab.
  4. Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami, karena yang dipertimbangkan di sini ialah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.
sovenir pernikahan
Contoh Souvenir Pernikahan

Kata-Kata Dalam Ijab Qabul

  1. Dalam ijab qabul haruslah dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan aqad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau kabur. Ibnu Taimiyah mengatakan : Aqad nikah, ijab qabulnya boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umumnya dianggap sudah menyatakan terjadinya nikah. Para ahli fikih pun sependapat bahwa di dalam qabul boleh digunakan kata-kata dan bahasa apa saja, tidak terikat kepada suatu bahasa atau kata khusus, asalkan kata-kata itu dapat menyatakan rasa ridha dan setuju, misalnya: saya terima, saya setuju, saya laksanakan dan sebaginya.
  2. Adapun ijab, maka para ulama sepakat boleh dengan menggunakan kata-kata nikah dan tazwij, atau pecahan dari kedua kata tersebut, seperti: Zawwajtuka, ankahtuka, yang keduanya secara jelas menyatakan kawinl
  3. Mengenai ijab qabul bukan dengan bahasa Arab, para ahli fikih sependapat ijab qabul boleh dilakukan dengan bahasa selain Arab, asalkan memang pihak-pihak yang beraqad baik semua atau salah satunya tidak tahu bahasa Arab.
  4. Ijab qabulnya orang bisu. Ijab qabul orang bisu sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti, sebagaimana halnya dengan aqad jual belinya yang sah dengan jalan isyaratnya, karena isyarat itu mempunyai makna yang dapat dimengerti. Tetapi kalau salah satu pihaknya tidak memahami isyaratnya, ijab qabulnya tidak sah, sebab yang melakukan ijab qabul hanyalah antara dua orang yang bersangkutan itu saja.
  5. Ijab qabulnya orang gaib (tidak hadir). Jika salah seorang dari pasangan pengantin tidak ada tetapi tetap mau melanjutkan aqad nikahnya, maka wajiblah ia mengirim wakilnya atau menulis surat kepada pihak lainnya meminta diaqadnikahkan , dan pihak yang lain ini jika bersedia menerima, hendaklah menghadirkan  para saksi dan membacakan isi suratnya kepada mereka, atau menunjukkan wakilnya kepada mereka dan mempersaksikan kepada mereka di dalam majlisnya bahwa aqad nikahnya telah diterimanya. Dengan demikian qabulnya dianggap masih dalam satu majelis.

Ucapan Ijab Qabul Harus Mutlak

pengantin baru
Sudah Sah, Suami-Isteri
Para ahli fikih mensyaratkan hendaknya ucapan yang dipergunakan di dalam ijab qabul bersifat mutlak, tidak diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab mengatakan : "Aku kawinkan putriku dengan kamu." lalu penerimanya menjawab: "Saya terima." Maka ijab qabul seperti ini namanya bersifat mutlak, hukumnya menjadi sah, yang selanjutnya mempunyai akibat-akibat hukum. 
Jenis ijab qabul yang membuat aqad nikah menjadi tidak sah, diantaranya: 
  1. Ijab qabul diembel-embeli dengan suatu syaratYaitu bahwa pernikahannya dihubung-hubungkan dengan sesuatu syarat lain, umpamanya peminang mengatakan:"Kalau saya sudah dapat pekerjaan, puteri bapak saya kawin." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Jenis aqad nikah seperti ini tidak sah, sebab pernikahannya dihubungkan dengan sesuatu yang akan terjadi yang boleh jadi tidak terwujud, Tetapi jika aqad nikahnya dikaitkan dengan sesuatu yang dapat terwujud seketika itu juga, maka aqad nikahnya sah; umpamanya peminang mengatakan:" Jika puteri bapak umurnya sudah 20 tahun, saya kawini dia." Lalu bapaknya menjawab;"Saya terima," Dan ketika itu anaknya memang benar-benar sudah berumur 20 tahun. Begitu juga misalnya puterinya mengatakan:"Kalau ayah setuju, saya mau kawin dengan kamu." Lalu laki-lakinya menjawab:" Saya terima." dan ayahnya yang ada di majlisnya mengatakan :"Saya terima."
  2. Ijab qabul yang dikaitkan dengan waktu akan datangContohnya: peminang berkata: "Saya kawini puteri bapak besok atau bulan depan." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Ijab qabul dengan ucapan seperti ini tidak sah, baik ketika itu maupun kelak setelah tibanya waktu yang ditentukan itu. Sebab mengaitkan dengan waktu akan datang berarti meniadakan ijab qabul yang memberikan hak (kekuasaan) menikmati seketika itu dari pasangan yang mengadakan aqad nikah.
  3. Aqad nikah sementara waktu. Jika aqad nikah dinyatakan untuk sebulan atau lebih atau kurang, maka pernikahannya tidak sah, sebab kawin itu dimaksudkan untuk hidup bergaul secara langgeng guna mendapatkan anak,  memelihara keturunan dan mendidik mereka. Karena itu para ahli fikih menyatakan bahwa kawin mut'ah (sementara) dan kawin cina buta (tahlil) tidak sah. Karena yang pertama bermaksud untuk bersenang-senang semata, sedang yang kedua bermaksud untuk menghalalkan bekas suami perempuan tadi  dapat kembali kawin dengannya.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber: Fikih Sunnah 6, Sayyid Sabiq. Telah diedit untuk keselarasan.

Tata cata Aqiqah

Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Tuntunan Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
mencukur rambut aqiqah
Aqiqah Bayi
Menggunting Rambut.
Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

Dasar Hukumnya

  • Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah saw. bersabda:      كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .
  •  Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
  • Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).

Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:  
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة  " Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.

Waktu Penyembelihan

Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:  تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين  "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama 
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
  1. Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
  2. Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.
                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”