Selasa, 22 Mei 2012

MENGGANTI BENDA NADZAR

Pertanyaan : Bolehkah mengganri enda nadzar dengan uang atau benda lainnya ?
Jawaban : Menurut imam syafi'iyah tidak boleh. sedangkan menurut hanafiyah, boleh dengan syarat nilainya harus sama dengan apa yang disebutkan nadzir dalam akad.
Referensi : (1). I'anah al thalibin juz II hal 367-368 (2). Kifayah al akhyar juz II Hal 253 (3). Al Fiqh 'Ala Madzahib al arba'ah juz II Hal 140.

DAUR ULANG AIR MUTANAJJIS

Pertanyaan : Apakah air limbah dan air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih atas proses/rekayasa manusia dapat dihukumi air thahir muthahhir ?
Jawaban : Air limbah dan air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih atas proses/rekayasa manusia dalam jumlah minimal dua qullah, dapat dihukumi thahir muthahhir, sedangkan jika kurang dari dua qullah, maka air mutanajjis tersebut tetap mutanajjis.
Referensi : Merujuk pada hasil keputusan MUNAS ALIM ULAMA, tgl 27-28 Juli 2006 di asrama haji sukolilo surabaya, Hal 4-9.