Pertanyaan : Bolehkah mengganri enda nadzar dengan uang atau benda lainnya ?
Jawaban : Menurut imam syafi'iyah tidak boleh. sedangkan menurut hanafiyah, boleh dengan syarat nilainya harus sama dengan apa yang disebutkan nadzir dalam akad.
Referensi : (1). I'anah al thalibin juz II hal 367-368 (2). Kifayah al akhyar juz II Hal 253 (3). Al Fiqh 'Ala Madzahib al arba'ah juz II Hal 140.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar