Pertanyaan : Apakah air limbah dan air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih atas proses/rekayasa manusia dapat dihukumi air thahir muthahhir ?
Jawaban : Air limbah dan air mutanajjis yang telah berubah menjadi air bersih atas proses/rekayasa manusia dalam jumlah minimal dua qullah, dapat dihukumi thahir muthahhir, sedangkan jika kurang dari dua qullah, maka air mutanajjis tersebut tetap mutanajjis.
Referensi : Merujuk pada hasil keputusan MUNAS ALIM ULAMA, tgl 27-28 Juli 2006 di asrama haji sukolilo surabaya, Hal 4-9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar