Rabu, 16 Mei 2012

FUNGSI DAN PEMANFAATAN MASJID

Pertanyaan : Kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak di perbolehkan untuk dilaksanakan di dalam masjid?
Jawaban : Semua kegiatan yang boleh dilaksanakan diluar masjid, juga boleh dilaksanakan di dalam masjid dengan ketentuan: (a). Tidak ada larangan nash Al Qur'an atau Hadits, seperti kencing, buang air besar, mengotori, terutama dengan najis. (b). Tidak mengganggu orang yang melakukan ibadah atau lainnya yang tidak dilarang didalam masjid,seperti mengeraskan suara. (c). Tidak mengganggu kehormatan masjid,seperti mencari barang hilang. (d). Tidak menjadikan masjid sebagai tempat perniagaan tetap.
Referensi : (1). Ihya' Ulumuddin, Juz II Hal 331. (2). Kitab al Fiqh 'Ala Madzahib al Arba'ah, juz I Hal 287,291,285,286 dan 290 (3). Ghayah Al Talkhis, Hal 95-96.
Pertanyaan : Bolehkah meletakkan sarana pelengkap seperti Kamar mandi dan WC di lantai bawah atau sebelah tempat imam masjid (Peimaman), ruang perlengkapan, ruang pertemuan dsb ?
Jawaban : 1). Pada prinsipnya, meletakkan sarana apa saja terutama WC dan Kamar mandi di dalam masjid adalah tidak boleh, kecuali sarana yang ada kaitannya dengan kegiatan ibadah dan kegiatan belajar mengajar, selama tidak mengganggu orang yang sedang shalat. 2). Meletakkan sarana tersebut di ruangan di dalam masjid yang dari awal dipersiapkan untuk hal tersebut adalah boleh,seperti Kamar mandi, WC, ruang perlengkapan,ruang pertemuan, kamar muadzin. Karena tempat tersebut sudah dikecualikan dari masjid.
Referensi : (1). Bughyah al Mustarsyidin, Hal 95 (2). Ghayah al Talkhish, Hal 95 (3). hasyiyah al Syarqawi Juz II Hal 177 (4). Ghayah al Talkhish, Hal 97 (5). Al Syarwani Juz III Hal 465
Pertanyaan : Bolehkah masjid disewakan untuk akad nikah, photo-photo bersama dilengkapi dengan dekorasi/tempat pertemuan dan lain-lain ?
Jawaban : Tidak boleh, karena hak kaum muslimin terhadap masjid adalah haqqul intifa', bukan haqqul manfa'ah. Adapun dalam hal pemanfaatan masjid, kaum muslimin mempunyai hak yang sama, sehingga boleh memanfaatkannya dalam hal-hal yang diperbolehkan.
Referensi : (1). Al Syarwani juz VI Hal 273. (2). Al Fatawa Al Kubra, juz III Hal 288. (3). 'Umdah Al Mufti Wa Al Mustafti, Hal 65. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar